Sabtu, 12 April 2014

Makalah Rahn

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
            Islam agama yang sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling melengkapi kebutuhan serta tolong – menolong.
            Karena itulah, kita perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya mengenai interaksi sosial sesama manusia. Khususnya dalam transaksi ekonomi, karena hal ini paling dekat dan sering kita lakukan. Apalagi yang berkaitan dengan hutang – piutang. Ironisnya, banyak dari kita yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan kita.
Dalam makalahi ini, saya akan membahas salah satu transaksi ekonomi yang banyak dilakukan, yaitu mengenai permasalahan gadai (rahn) dalam Islam, mulai dari pengertian, hukum, rukun dan syarat, dalil,  hikmah, dsb.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Apakah Rahn Itu ?
2.         Apa Persamaan Dan Perbedaan Antara Rahn Dengan Gadai ?
3.         Apa Landasan Hukum Rahn ?
4.         Rukun Dan Syarat Apa Saja Yang Terdapat Dalam Rahn ?
5.         Bagaimana Skema / Alur Rahn Dalam Lembaga Keuangan ?
6.         Hikmah Apa Yang Terkandung Dalam Rahn ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN RAHN

Rahn dalam bahasa Arab, memiliki arti tetap dan kontinyu[1]. Dapat juga dinamai Al-Habsu (Pasaribu, 1996:139). Dalam bahasa Arab dikatakan : الرَّاهِنُ المَاءُ  “apabila tidak mengalir” dan kata  رَاهِنَةٌ نِعْمَةٌ  bermakna “nikmat yang tidak putus”. Ada yang menyatakan, kata rahn bermakna tertahan, dengan dasar firman Allah :
رَهِينَةٌ كَسَبَتْ بِمَا نَفْسٍ كُلُّ
 “ Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas perbuatan yang telah dikerjakannya. ” (Qs. Al-Muddatstsir: 38)
Rahn dapat diartikan menahan salah satu harta milik Rahin[2]  sebagai Marhun[3] atas hutang/pinjaman atau Marhun Bih (pembiayaan) yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian Murtahin[4] memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh (sebagian piutangnya)[5].
Dari pengertian yang telah disebutkan, dapat diambil kesimpulan bahwa Rahn yaitu menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam bahasa yang lebih sederhana, biasa kita sebut sebagai jaminan atas hutang atau gadai.
Rahn adalah satu jenis transaksi tabarru’ (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan) , karena apa yang diberikan oleh rahin bukan atas imbalan akan sesuatu. Akad Tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong - menolong dalam berbuat kebaikan. Contoh : hibah, `ariyah, wadi`ah, wakalah, rahn, wasiat, dll

B.       PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA RAHN DENGAN GADAI

Ø Persamaan Gadai dengan Rahn :
1.      Hak gadai berlaku atas pinjaman uang,
2.      Adanya agunan sebagai jaminan utang,
3.      Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan,
4.      Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai,
5.      Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

Ø Perbedaan Rahn dengan Gadai :
A.    Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
B.     Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam, hak Rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
C.     Dalam Rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga uang.
D.    Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian, Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.

C.      LANDASAN HUKUM RAHN

v  Landasan Syariah
1.      Al – Qur’an
Didalam Al-Qur’an, Allah SWT telah berfirman tentang Rahn/Gadai, yang dapat dijadikan dasar hukum melakukan Gadai dalam kehidupan kita. Ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum Rahn yakni QS. Al-Baqarah : 283 ;

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيم.ٌ
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.283  “
2.      Hadits ( As-Sunnah )
Ada beberapa riwayat yang menceritakan tentang Gadai pada zaman Nabi Muhammad SAW, diantaranya :
F Dalam hadits yang berasal dari Aisyah r.a disebutkan bahwa, “ Nabi SAW pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang yahudi dan beliau menggadaikan baju besi kepadanya”. (HR.Bukhari)[6].
F Menurut riwayat lain, gandum yang dipinjam Rasulullah SAW waktu itu sebanyak 30 sha’ (kurang lebih 90 liter) dan sebagai jaminannya baju perang beliau[7].
F Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda,
“ Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai) karena ia telah mngeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya dalam perawatannya” (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’I – Bukhari).
3.      Ijmak
Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisihg pendapat mengenai hal ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu bepergian, berdasarkan pada perbuatan Rasulullah SAW dalam hadist yang telah disebutkan sebelumnya.

v  Landasan Hukum Positif
          Dalam tataran teknis rahn diatur dalam ketentuan Pasal 36 huruf c poin keempat PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang intinya menyatakan bahwa bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya yang meliputi pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad rahn. Selain itu ada pula Fatwa dari MUI yaitu Fatwa DSN 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn juga. 
D.      RUKUN DAN SYARAT RAHN

·           Rukun Rahn
          Mohammad Anwar dalam buku fiqh islam (1998:56) menyebutkan rukun dan sahnya perjanjian gadai sebagai berikut :

a.      Aqid ( Rahin dan Murtahin )
Aqid yaitu orang yang melakukan akad, dalam bab ini yakni rahin (yang memberikan jaminan) dan murtahin (yang menerima jaminan). Hal ini didasari oleh sighat yang nantinya akan diucapkan oleh keduanya dalam memenuhi rukun rahn.

b.      Sighat ( Ijab Qobul )
Dalam rukun ini, Sighat ( Ijab Qobul ) bisa dilakukan dalam 2 cara, yakni dengan ber-ijab qobul secara lisan dan tulisan.
Jika secara lisan, maka pihak Rahin dan Murtahin akan berucap tentang akad/perjanjian rahn diantara mereka. Sedangkan secara tulisan, dapat dilakukan lewat surat, isyarat maupun hal lain yang tidak melewati garis akad rahn.

c.       Obyek Akad ( Marhun dan Marhun Bih )
Obyek Akad (jaminan dan biaya/utang) tentu akan menjadi sesuatu yang pertama muncul dalam transaksi Rahn. Karena tidak mungkin terjadi transaksi Rahn jika tidak ada barang yang akan digadaikan/dijadikan jaminan dalam hutang-piutangnya.
Untuk barang yang akan digadaikan itu sendiri juga memiliki syarat sebelum menjadi barang jaminan. Menurut Ulama Syafi’i syarat tersebut ada tiga :
1.        Harus berupa barang, kerena utang tidak bisa digadaikan,
2.        Kepemilikan barang yang digadaikan tidak terhalang,
3.        Barang yang digadaikan bisa dijual manakala perlunasan utang sudah jatuh tempo
Ada pula yang menambahkan beberapa syarat untuk kriteria barang gadai ini :
ü  Bermanfaat,
ü  Tidak bersatu dengan harta lain,
ü  Dapat diserahterimakan

·           Syarat - Syarat Rahn
Syarat-syarat rahn yang disebutkan dalam syara’ ada dua macam :
1.      Syarat sah
Syarat yang dimaksud syara’ dalam rahn ada dua macam :
a.    Syarat yang disepakati pada garis besarnya, tetapi diperselisihkan dalam teknis persyaratannya, yakni penerimaan barang gadai.
b.    Syarat yang keperluannya masih diperselisihkan.
Menurut malik diantara syarat sahnya kelangsungan penguasaan barang tetapi menurut syafi’i itu tidak menjadi syarat sahnya gadai. Fuqaha sependapat tentang kebolehan gadai dalam keadaan berpergiaan, tetapi mereka berselisih pendapat dalam keadaan mukim. Jumhur fuqaha membolehkan, tetapi golongan Zhahiri dan mujtahid melarang gadai dalam keadaan mukim.
2.      Syarat batal
Syarat yang haram dan dilarang berdasarkan nash, apabila seseorang mengadaikan barang dengan syarat, ia akan membawa haknya pada waktu jatuh tempo dan jika tidak, maka barang tersebut menjadi milik Al-murtahin. Maka menurut fuqaha bahwa syarat tersebut mengharuskan batalnya gadai.
لا يغلق الرهن
“ Barang gadai itu tidak boleh dimiliki (Al-Murtahin)”. (HR Ibnu majah dan Malik)
E.       SKEMA / ALUR RAHN DALAM LEMBAGA KEUANGAN
Dari beberapa landasan hukum yang telah disebutkan sebelumnya, maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah (Rahn) dapat digambarkan sebagai berikut :
Skema Rahn

Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian. 
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan hartanya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy identitas. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1.         Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2.         Nasabah bersedia membayar jasa simpan.
3.         Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
§   Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
§   Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan dan bea administrasi,
§   Atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS. 
F.       HIKMAH RAHN
Terjadinya Rahn, berawal karena mereka ( Ar-Rahin ) membutuhkan uang dalam memenuhi kebutuhannnya. Baik dalam keadaan mendesak maupun tidak. Untuk mencari jalan keluar dalam masalahnya, mereka biasanya akan mengorbankan harta/benda mereka yang berharga. Sebagian ada yang memilih untuk merelakannya dengan dijual, dan sebagian pula ada yang hanya menjadikan benda tersebut sebagai jaminan atas uang yang akan mereka pinjam.
Oleh karena itu Allah mensyariatkan rahn untuk kemaslahatan rahin, murtahin dan masyarakat.
Untuk rahin ia mendapatkan keuntungan dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentu bisa menyelamatkannya dari krisis dan menghilangkan kegundahan dihatinya serta kadang ia bisa berdagang dengan uang/modal tersebut lalu menjadi sebab ia kaya.
Sedangkan murtahin akan menjadi tenang dan merasa aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan syar’i. Dan ketika ia berniat baik maka mendapatkan pahala dari Allah. Amiin.
Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat adalah memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang diantara manusia, karena ini termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Disana ada manfaat menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan penguasa.


[1] Lihat: Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, Syekh Abdullah Al Bassam, Cetakan
   Kelima, Tahun 1423, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA, 4/460.
[2] Orang yang memberikan jaminan
[3] Barang yang digadaikan, barang jaminan
[4] Orang yang menerima jaminan
[5] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Cetakan 1, Kerja sama Gema Insani Press dengan Tazkia Institute, GIP, Jakarta : 2001. Hlm. 128
[6] Muhammad Akram Khan,Ekonomic Tgeaching of Prophet Muhammad : A Select Anthology of Hadist Literatur on Ekonomic, Ahli Bahasa Team Muamalat, Jakarta : 1996 hlm.200
[7] M.Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Cetakan Pertama, PT Raja Grafindo
  Persada, Jakarta : 2003. Hal.225